JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso alias Jess membuat keluarga Wayan Mirna lega. Hal tersebut menjadi alasan tidak bisa di ganggu gugatnya putusan yang telah di berikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada terpidana Jessica.

Ayah Mirna Lega Banding Jessica di Pengadilan Tinggi DKI Ditolak

“Itu bukti kalau Jessica memang membunuh Mirna. Saya mengapresiasi dan yakin sejak awal kalau Jessica pelakunya,” kata Ayah Mirna, Dharmawan Salihin kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Dharmawan yakin, segala upaya untuk mengurangi hukuman Jessica bakal gagal. Karena, kata dia, PN Jakarta Pusat telah memvonis Jessica selama 20 tahun penjara.

“Semua orang sudah tahu lah kalau Jessica itu pelakunya. Pengacaranya (Jessica) saja yang masih bela‎-bela,” kata Dharmawan.

Baca juga : Ayah Mirna Ungkap Kejanggalan Sikap Jessica Saat Melihat Rekaman CCTV

Dharmawan menyayangkan sikap Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Pengacara Jessica yang mengajukan keringanan kepada Jessica yang dimana sudah jelas terbukti bersalah. Seharusnya Otto sebagai pengacara papan atas sudah tau bahwa Jessica tidak pantas di bela dan pantasnya di hukum mati. (Icha – www.harianindo.com)