Jakarta – Satpol PP menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Petugas dikabarkan mendapati 910 APK dalam masa kampanye pilgub DKI putaran kedua. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter menjelaskan bahwa jumlah tersebut didapat sejak penertiban pada Minggu (26/3/2017).

Satpol PP DKI Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Alat peraga yang berada di pinggir jalan

Berdasarkan data yang diterima wartawan, ada sebanyak 782 spanduk yang ditertibkan. Dengan rincian, 166 spanduk di Jakarta Pusat, 101 spanduk di Jakarta Utara, 225 spanduk di Jakarta Barat, 118 spanduk di Jakarta Selatan, 162 spanduk di Jakarta Timur, dan 10 spanduk di Kepulauan Seribu.

Ada pula baliho atau banner, sebanyak 77 buah, yang ditertibkan di 5 wilayah kota dan 1 kabupaten. Rinciannya, 18 baliho di Jakarta Pusat, 2 baliho di Jakarta Utara, 25 baliho di Jakarta Barat, 10 baliho di Jakarta Selatan, 24 baliho di Jakarta Timur, dan 8 baliho di Kepulauan Seribu.

Alat peraga lain, ada sebanyak 50 buah yang ditertibkan. Dengan rincian, ditemukan di Jakarta Pusat sebanyak 4 buah, 35 buah di wilayah Jakarta Barat, 1 buah di Jakarta Selatan, dan 10 buah di Kepulauan Seribu.

Baca juga: Ketidakaktifan Ahmad Ishomuddin sebagai Wakil Ketua Jadi Salah Satu Penyebab Pemecatan

“Jadi alat peraga kampanye yang ada di permukiman, kami cari tahu dan lakukan pendekatan kepada masyarakat untuk melakukan penertiban,” kata Jupan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/3/2017).

Untuk alat peraga kampanye yang ditemukan di jalan besar seperti kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Satpol PP DKI akan langsung menertibkannya. Soalnya, tidak diketahui siapa yang memasang alat peraga kampanye tersebut.