Jakarta – Putaran kedua Pilgub DKI 2017 bakal segera berlangsung. Karena itu, anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto berharap agar tidak ada lagi DPT yang tercecer. Tujuannya, masyarakat Ibu Kota bisa menggunakan hak konstitusinya.

Pilgub DKI
Jika memang hal itu terjadi, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyatakan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI melanggar konstitusi yang berlaku.
“Ya, itu memang melanggar hak konstitusi. Memang hak memilih hak mendasar warga negara maka tidak boleh ada yang tercecer,” ujar Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2017.
Oleh karena itu, Yandri meminta pada KPU DKI terus melakukan pemutakhiran jumlah pemilih sebelum hari pemungutan suara tiba. Tujuannya, agar semua warga bisa memilih pemimpinnya.
“Nah kewajiban KPU menyisir sebelum hari H toh memang kalaupun memang tak terdaftar DPT, UU katakan DPT itu bukan kewajiban untuk memilih kalau misalkan mereka sudah punya e-KTP, surat keterangan, dan perekaman bisa memilih enggak ada masalah,” ujarnya.
Baca juga: KPU Nilai DPT Telah Menjadi Masalah Krusial sejak Lama
Sebagaimana diberitakan, KPU DKI menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat provinsi untuk pencoblosan pada Pilgub DKI Jakarta putaran kedua yang berlangsung 19 April 2017.
Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh ketua KPU DKI Sumarno itu menetapkan sebanyak 7.218.280 orang sebagai DPT di Pilgub DKI Jakarta putaran kedua dan menetapkan 13.034 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)