Home > Ragam Berita > Nasional > Setelah Divonis Penjara 4 Tahun, Andy Mallarangeng Bebas dari Lapas Sukamiskin

Setelah Divonis Penjara 4 Tahun, Andy Mallarangeng Bebas dari Lapas Sukamiskin

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, pada Jumat (21/4/2017) kemarin dapat menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Setelah Divonis Penjara 4 Tahun, Andy Mallarangeng Bebas dari Lapas Sukamiskin

“Hari ini, pukul 16.00 WIB, Andi Alfian Mallarangeng memperoleh CMB sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke balai pemasyarakatan Klas I Bandung,” ucap Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani ketika dikonfirmasi, Jumat (21/4/2017).

Andi Mallarangeng divonis terbukti bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Keputusan ini bahkan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Hakim Agung Krisna Harahap yang menangani kasus Andy di tingkat kasasi menolak kasasi Andy karena tanggung jawab sebagai pengguna anggaran masih melekat pada diri Andy meskipun telah dilimpahkan mandatnya kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464 miliar tetap pada Andi Mallarangeng,” ucap Krisna saat itu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan aktif bekerja kembali pada Senin (3/7/2017). ...