Home > Ragam Berita > Nasional > Fahri Hamzah Dilaporkan ke KPK Karena Halangi Penegakan Hukum

Fahri Hamzah Dilaporkan ke KPK Karena Halangi Penegakan Hukum

Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah harus menerima konsekuensi dari keputusannya dengan mengangkat usulan hak angket terhadap KPK. Pasalnya beberapa pihak kini melaporkan Fahri ke KPK karena dianggap melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum.

Fahri Hamzah Dilaporkan ke KPK Karena Halangi Penegakan Hukum

Fahri dilaporkan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus korupsi dana e-KTP.

“Kita melihat tindakan Fahri dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal. Kita tuduh merupakan tindakan obstruction of justice,” ujar Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Feri Amsari di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Beberapa lembaga seperti ICW, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem, melaporkan Fahri ke KPK pada Selasa siang sekitar pukul 12.30 WIB.

“Hari ini, tadi jam 12.30 WIB, besok ICW akan melakukan konferensi pers terkait Fahri yang melakukan obstruction of justice,” ucapnya.

Fahri dianggap bertindak semena-semena saat memimpin sidang terkait usulan hak angket terhadap KPK dengan langsung mengetok palu meskipun sebagian anggota masih melakukan interupsi.

“Kita menganggap tindakan Fahri yang semena-mena, tidak ada musyawarah, tidak ada mekanisme voting, langsung kemudian memutuskan adanya hak angket untuk KPK itu, yang kita anggap sebagai tindakan obstruction of justice,” tuturnya.

“Makanya saya bilang kita tidak pakai pasal obstruction of justice di KUHP, kita pakai pasal obstruction of justice di tipikor karena konsepnya adalah undang-undang khusus. Imunitas hanya berlaku untuk ketentuan umum selama menjalankan tugas parlemennya. Ini pasal khusus yang berlaku siapa saja yang mungkin karena jabatannya powerfull sehingga bisa menghalangi tindakan KPK ya kita gunakan pasal khusus itu untuk menjerat Fahri,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kabar Gembira! BI Turunkan Bunga Kartu Kredit Mulai Bulan Depan

Kabar Gembira! BI Turunkan Bunga Kartu Kredit Mulai Bulan Depan

Jakarta – Ada kabar gembira bagi para pemegang kartu kredit dimana Bank Indonesia akan menurunkan ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis