Tangerang – Pihak kepolisian berhasil menangkap pemasok ganja yang digunakan oleh penyanyi rap Iwa K, yang tertangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (29/4/2017) pagi sekitar pukul 05.00 saat hendak bertolak ke Bone, Sulawesi Selatan.
Namun demikian, hingga kini polisi masih merahasiakan identitas dari pemasok tersebut dengan alasan pengembangan kasus.
“Y sudah kami amankan. Sementara itu dulu informasinya karena masih dalam proses pengembangan,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Arif Rachman, melalui pesan singkat, Selasa (2/5/2017).
Iwa K sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)