Home > Ragam Berita > Nasional > Pemerintah Indonesia Diminta Mewaspadai The Ahok Effect

Pemerintah Indonesia Diminta Mewaspadai The Ahok Effect

Jakarta – Pemerintah Indonesia diminta untuk mewaspadai efek yang dikhawatirkan timbul pasca dijatuhinya hukuman penjara selama dua tahun kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pemerintah Indonesia Diminta Mewaspadai The Ahok Effect

Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), pemerintah Indonesia dan aparat harus mewaspadai aksi persekusi sebagai akibat dari kasus Ahok, atau The Ahok Effect.

Safenet sendiri merupakan jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara.

Damar Juniarto sebagai Regional Coordinator Safenet mengatakan, tindakan persekusi telah mulai menyebar dengan tingkat ancaman nyata yang cukup serius.

Persekusi adalah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.

Setelah Ahok dipidanakan dengan menggunakan pasal penodaan agama, kemudian muncul banyak pelaporan yang hampir sama dengan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Menurut Damar, persekusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama atau agama.
2. Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor, atau rumah.
3. Aksi gruduk ke kantor atau rumahnya oleh sejumlah orang.
4. Dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.

Safenet juga khawatir bila persekusi ini dibiarkan maka akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi.
1. Proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa (mobokrasi).
2. Tidak ada kepatuhan hukum padahal Indonesia adalah negara hukum.
3. Tidak terlindunginya warga negara karena absennya asas praduga tak bersalah.
4. Terancamnya nyawa target karena tindakan teror.
5. Bila dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum.

Karena itu, Safenet mendesak Presiden Jokowi dan penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap The Ahok Effect.
1. Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak ini.
2. Menkominfo Rudiantara untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk meredam persekusi yang memanfaatkan media sosial ini karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi.
3. Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi ini karena setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan aktif bekerja kembali pada Senin (3/7/2017). ...