Jakarta – Ketiga terdakwa yaitu Erwin Situmorang, Alpin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane yang melakukan pembunuhan sadis di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Pulomas Dikenai Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan ketiga pelaku tersebut hanya pada intinya saja, setelah mendapatkan persetujuan dari Majelis Hakim. JPU menyatakan bahwa ketiga orang ini telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana untuk merampas nyawa orang lain.

Adapun para pelaku itu dijerat dengan Dakwaan kesatu, Primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 139 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsider, Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ini merupakan hasil penyidikan dalam kasus ini,” kata JPU Zulkifli saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2017).

Baca juga: Polda Metro Segera Rampungkan Berkas Perkara Firza Husein

Mendengar dakwaan tersebut, penasihat hukum ketiga tersangka itu, Djarot mengatakan tidak merasa keberatan dan tidak akan melakukan esepsi. “Intinya kami tidak keberatan, secara keseluruhan. Tidak akan menganjukan esepsi,” ujar Djarot.

Untuk sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (22/6/2017). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)