Jakarta – Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan memberi sinyal bahwa tak akan mengabulkan permohonan penghentian penyidikan yang diajukan Rizieq Shihab.

SP-3 Habib Rizieq Mungkin Besar Tidak Dikabulkan

Rizieq mengajukan surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

“Gini, segala sesuatunya proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat, sudah lengkap,” ujar Adi di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (29/8/2017).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Menurut Adi, polisi pasti mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: Apartemen Milik Adik Bos First Travel di Geledah Polisi

“Penyidik sudah mempunyai pandangan ada bentuk pidananya,” ucap dia.

Kendati begitu, Adi tak mempermasalahkan jika pihak Rizieq mengajukan surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus itu. Nantinya, penyidik akan mempelajari permohonan dari Rizieq tersebut.

“Nanti harapan dan permohonan itu kita sampaikan, baik itu di level proses gelar perkara ditanyakan pada pihak para penyidik, kemudian yang kedua tentu permohonan itu diteruskan pada pimpinan kita. Gitu yaaah,” kata Adi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)