Jakarta – Pemilik akun media sosial Jonru Ginting tak ingin menanggapi laporan ke polisi yang dilayangkan pengacara Muannas Alaidid terhadap dirinya atas ujaran kebencian di media sosial.

Dilaporkan Pengacara, Jonru : "Saya Enggak Mau Berkomentar"

Jonru Ginting

“Saya enggak mau berkomentar soal itu,” kata Jonru saat dihubungi, Jumat (1/9/2017).

Baca juga : Dipolisikan Karena Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Jonru

Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinannya menghadapi kasus itu, Jonru mengatakan, “no comment.” Namun, dalam akun Facebooknya, Jumat (1/9/2017) Jonru Ginting sempat menulis tentang laporan itu.

Dalam tulisan yang diunggah, sekitar pukul 06.00 WIB itu, Jonru mengatakan, baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook.

“Sampai saat ini, belum ada panggilan resmi dari polisi,” katanya.

Dia mengatakan, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampinginya saya.

“Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya,” katanya.

Jonru meminta agar masayarakat jangan pernah takut untuk membela kebenaran. “Teman-teman jangan pernah takut untuk membela kebenaran. Karena kita berada di jalan yang benar,” kata dia.

Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian oleh seorang pengacara, Muannas Alaidid, Kamis (31/8/2017).

Laporan terhadap Jonru termuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.

Menurut Muannas, akun Jonru acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi jelas ini bukan kritik tapi sudah menyinggung SARA dan tindakan itu menurut hukum dilarang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan haruslah dinilai sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech),” kata Muannas.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)