Jakarta – Seorang terdakwa pengebom gereja di Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Juhanda hadir di pengadilan dengan mengenakan ikat kepala seperti militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Kejadian yang terjadi pada tahun lalu tersebut telah menewaskan seorang balita bernama Intan Marbun.

Jaksa Menuntut Hukuman Seumur Hidup Untuk Pelaku Bom Gereja Samarinda

Juhanda

Juhanda didakwa memicu peledakan bom buatan di depan sebuah gereja di Samarinda, Kalimantan Timut pada hari minggu pagi di bulan November tahun lalu.

Majelis hakim tidak menyatakans keberatan ketika ia memasuki ruang sidang dua kali dalam sepekan dengan menggunakan ikat kepala yang terlihat tercetak seperti bendera Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Di pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa menuntut agar Juhanda dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup dan untuk pertama kalinya mengajukan kompensasi akibat tindakan kriminal dari pemerintah Indonesia kepada keluarga korban. Juhanda juga tersenyum ketika jaksa menyatakan ia tidak menunjukkan rasa bersalah.

Baca juga : Bom Gereja di Samarinda Dinilai Sebagai Bentuk Fitnah Terhadap Umat Muslim

Penjaga masjid itu belum lama bebas dari penjara karena aksi terorisme sebelum ia melakukan serangan berikutnya yang terinspirasi dari ISIS. Ia divonis bersalah atas aksi bom buku yang ditujukan bagi tokoh Jaringan Islam Liberal Ulul Abshar Abdalla di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2011 lalu.

Jaksa juga mendesak agar pemerintah memberikan kompesasi senilai Rp 1,5 miliar untuk keluarga korban.

Berdasarkan berkas dakwaan yang disampaikan di pengadilan, Juhanda dibaiat sebagai pengikut ISIS pada bulan Oktober 2016 lalu. Berkas dakwaan menyatakan bahwa ia diduga mengharapkan jatuh korban lebih banyak.

Jaksa meminta pelaku lainnya dalam kasus ini, termasuk Joko Sugito, dijatuhi hukuman penjara di atas 10 tahun. Ada lusinan penangkapan yang diduga terkait dengan ISIS di Indonesia pada tahun ini.
(Muspri-www.harianindo.com)