Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Periksa dan Tahan Jonru Ginting Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Polisi Periksa dan Tahan Jonru Ginting Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Jakarta – Pegiat media sosial Jonru Ginting ditahan polisi. Dia ditahan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan Muannas Al Aidid.

Polisi Periksa dan Tahan Jonru Ginting Dalam Kasus Ujaran Kebencian

“Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan,” ujar pengacara Jonru, Djuju Purwantoro saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

Djuju menilai kasus ini terlalu dipaksakan. Menurut dia, kliennya baru diperiksa satu kali langsung ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya ditahan.

“Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif,” kata Djuju.

Baca juga: Terkait Tilang, Polisi Minta Seluruh Netizen Aktif Melapor di NTMC

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Nata de Coco Campuran Pupuk Urea di Majalengka

Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Nata de Coco Campuran Pupuk Urea di Majalengka

Majalengka – Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah berhasil membongkar ...