Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya bakal menghadapi rencana praperadilan yang akan diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Setnov Bakal Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Sudah Siap Hadapi

“Ya harus begitu. Tinggal nanti bagaimana masing-masing, kan punya planning, ya bagaimana planning kita, planning mereka,” kata Saut, saat ditemui usai sebuah acara di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).

Saut mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi praperadilan melawan Novanto meski sebelumnya KPK kalah melawan Novanto di praperadilan.

“Sebenarnya enggak ada yang khusus ya, enggak ada yang khas karena ini kan persoalan sudah biasa. Dan beberapa case kan kita kalah, kemudian menang lagi,” ujar Saut.

Saut memastikan, pihaknya sudah punya bukti yang cukup dalam menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka di kasus e-KTP. “Kalau bicara bukti kan sudah cukup,” ujar Saut.

Baca juga: Imam Nahrawi Imbau Seluruh Cabor Harus Transparan Mengelola Keuangan

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada Jumat (10/11/2017), menyatakan akan mengajukan kembali praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, dia mengatakan, pihaknya lebih dulu memilih melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK pasca-penetapan Novanto sebagai tersangka. “Praperadilan itu kan urusan formal, tetap kami lakukan. Tapi pidana ini kami dahulukan. Bagitu diumumkan (tersangka) langsung saya lapor. Saya tidak segan-segan,” ujar Fredrich. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)