Jakarta – Ahmad Dhani menyatakan siap menghadapi proses hukum terhadap dirinya setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Dhani : Saya Siap Perang Melawan Pembela Penista Agama

Menurut Dhani, penetapan tersangka kepada dirinya merupakan bentuk dari kriminalisasi dan ia siap melawan.

“Saya siap perang melawan para pembela penista agama, siapapun itu,” ujar Dhani saat dihubungi, Selasa (28/11/2017).

Namun demikian, Dhani tidak menjelaskan lebih lanjut siapa para pembela penista agama yang ia maksud tersebut.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menjelaskan, pihaknya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada Kamis (23/11/2017) pekan lalu.

“Pertimbangannya bahwa dua alat bukti jadi pertimbangan yuridis kami. Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami sudah menemukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Iwan, Selasa (28/11/2017).

Penyidik sendiri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani pada Kamis (30/11/2017) besok.

Terkait apakah Ahmad Dhani nantinya akan ditahan atau tidak, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, hal tersebut akan tergantung dari pemeriksaan oleh penyidik nanti.

“Kalau diperiksa saja belum bagaimana mau ditahan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Seperti diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan BTP Network Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017 lalu terkait isi tulisan Dhani pada akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017.

“Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya –ADP,” tulis akun @AHMADDHANIPRAST.
(samsul arifin – www.harianindo.com)