Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertimbangkan memperberat tuntutan hukuman terhadap Setya Novanto lantaran terindikasi kuat berbohong dalam sidang perdana Rabu (13/12/2017).

Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola Digeledah KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Setya bisa dituntut hukuman maksimal jika terus bersikap tak kooperatif. “Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata di Jakarta Kamis (14/12/2017).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Setya tidak bisa dijerat dengan pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang memberikan keterangan palsu. Sebabnya, pasal itu hanya berlaku untuk saksi yang memberikan keterangan di penyidikan maupun di persidangan. “Terdakwa atau tersangka berhak bicara secara bebas,” ujar dia.

Baca juga: Penasihat Hukum Tegaskan Setya Novanto Tidak Berbohong

Sidang perdana perkara korupsi e-KTP dengan Setya sebagai terdakwa tidak berlangsung lancar pada awalnya. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu berlagak sakit dan tak banyak bicara ketika ditanya majelis hakim. Ia bahkan diam ketika ditanya tentang identitasnya.

Selama persidangan, Setya terlihat hanya menundukkan kepala. Setelah diam lama, mantan Ketua Umum Golkar itu mengaku sakit diare dan telah bolak balik ke toilet hingga 20 kali. “Saya sakit diare tapi enggak dikasih obat sama dokter,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)