Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir, menjadi saksi pencemaran nama baik.

Menteri M. Nasir Bakal Dimintai Keterangan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Menteri M. Nasir

Polaris Siregar, Kepala Bagian Advokasi Hukum Biro Hukum dan Organisasi Kemristek dan Dikti melaporkan ada pencemaran nama baik melalui media sosial yang menyebut Nasir sebagai keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI), 10 Januari 2018 lalu ke polisi.

“Beliau (Nasir) tidak bisa hadir. Nanti beliau akan beri waktu bisanya kapan dan jamnya kapan,” kata Argo pada Rabu (17/1/2018).

Dugaan pencemaran nama baik ini didasarkan atas pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut diterima Nasir dan para saksi pada Selasa lalu. Adapun pesan itu berbunyi, “PTN terus menjadi korban percobaan berkeputusan dan kepemimpinan Si Nasir Goblok. Walaupun saya bukan rektor tetapi memahami jeritan hati perlakuan nasir yang lebih kejam dari PKI. Jangan-jangan Nasir juga ini turunan PKI.”

Menurut Argo, Nasir merasa terancam dengan teror yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tersebut. Selain itu, polisi juga masih menjadwalkan untuk menggali keterangan dari saksi lain. “Nomor belum bisa kami deteksi siapa penyebarnya. Nomornya sudah mati.”

Pelapor, kata Argo mendapatkan teror melalui pesan singkat tersebut lebih dari satu kali. Polisi saat ini masih menunggu keterangan dari Menteri M. Nasir, untuk menggali lebih dalam lagi ihwal teror yang dia alami. “Kami tunggu waktu luang Pak Menteri,” ucapnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)