Home > Ragam Berita > Nasional > Bertebaran Biro Jasa Umrah Tanpa Izin Kementerian Agama di Solo

Bertebaran Biro Jasa Umrah Tanpa Izin Kementerian Agama di Solo

Solo – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo mengungkapkan sebuah datang tentang biro jasa umrah di Kota Solo yang diketahui tidak memiliki izin operasi. Kasi Perjalanan Haji dan Umrah, Kemenag Kota Solo, Rosyid Ali Safitri, mengungkapkan bahwa pendataan biro jasa umrah sudah dilakukan oleh petugas Kemenag Solo dan ditemukan sebanyak 127 biro yang masuk dalam deretan biro jasa umrah yang tak berizin.

Bertebaran Biro Jasa Umrah Tanpa Izin Kementerian Agama di Solo

Ilustrasi

“Kami sudah menerjunkan petugas untuk melakukan penyisiran dan pendataan terhadap biro-biro tersebut. Diketahui ada sekitar 127 biro yang punya kantor cabang di Solo ternyata belum mengantongi izin dari kantor wilayah Kemenag Provinsi,” terangnya Minggu (21/01/2018) pagi.

Baca juga : Awas, Waspadai Modus Travel Yang Tawarkan Paket Umroh

Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa para biro tersebut hanya mengantongi izin dari Kemenag Pusat. Lantas izin wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Solo tak dimiliki. Padahal izin tersebut harus dimiliki setiap biro perjalanan yang membuka kantornya di masing-masing daerah.

“Alasan mereka adalah merasa izin cukup dari pusat dan itu sudah ada, sedangkan dari kantor wilayah belum memiliki,” paparnya.

Oleh karena itu, Kemenag berencana untuk mengundang para pengurus kantor cabang masing-masing biro untuk memberikan pengarahan terkait prosedur perizinan yang harus dilengkapi.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

PDIP : Anies-Sandi Tidak Koordinasi dengan Stakeholders saat Ambil Kebijakan

PDIP : Anies-Sandi Tidak Koordinasi dengan Stakeholders saat Ambil Kebijakan

Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jakarta menilai Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan ...