Jakarta – Hotel dan griya pijat Alexis, Penjaringan, Jakarta Utara, secara resmi tidak diperpanjang izin operasi usahanya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Oktober 2017 silam. Salah satu alasannya adalah diduga adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen Alexis.

Ancaman Sanksi Untuk Alexis, Anies :"Bisa Sampai Ditutup"

Ancaman Sanksi Untuk Alexis, Anies :”Bisa Sampai Ditutup”

Pasca pencabutan izin operasional tersebut, Hotel dan griya pijat Alexis diduga berganti nama menjadi Hotel 4Play Alexis. Izin operasional Hotel Alexis kembali diberikan pasca pihak manajemen Alexis menutup panti pijatnya.

Meski begitu, diduga masih terdapat penyimpangan didalam Hotel Alexis. Tak sedikit masyarakat yang menilai bahwa meski panti pijat telah ditutup, praktik prostitusi masih dapat dilakukan didalam hotelnya selama Hotel Alexis masih belum ditutup.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bawha jajarannya masih melakukan langkah-langkah terkait kembali beroperasinya Hotel Alexis tersebut.

Anies mengatakan bahwa dirinya telah memberikan instruksi kepada para jajarannya agar segera menindaklanjuti hasil investigasi salah satu media massa yang menyebutkan masih terdapat praktik prostitusi di Alexis.

Baca juga : Dugaan Prostitusi Kembali Marak di Alexis, Anies Diminta Belajar Dari Ahok

Ia mengatakan, Dinas Pariwisata dan Budaya terus melakukan langkah-langkah sesuai dengan intruksi yang telah diberikan.

“Dinas Pariwisata jalanin intruksi kok,” kata Anies di RSIA Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (02/02/2018).

Sekali lagi Anies menegaskan bahwa jika memang nantinya Hotel Alexis terbukti melakukan pelanggaran aturan dan hukum, maka akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau melanggar, dihukum, enggak ada yang lain,” ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, hukuman terberat bisa sampai dengan penutupan.

“Bisa sampai ditutup,” ucapnya.
(Muspri-www.harianindo.com)