Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan, saat ini partai politik belum diperbolehkan menayangkan atau memutar mars mereka di media elektronik dan penyiaran (televisi).

KPU Belum Izinkan Parpol Putar Mars di Media Elekronik

Komisi Pemilihan Umum

Sebab, masa kampanye baru akan dimulai pada 23 September mendatang. Dengan demikian, dari penetapan nomor urut pada Minggu (18/2/2018) lalu hingga masa kampanye dimulai, parpol dilarang menayangkan atau memutar mars parpol untuk publik.

“Tidak boleh (mars) diputar. Itu kan ada di poin (kesepakatan) satu,” kata Wahyu di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Larangan pertama yang dia maksud yaitu, iklan kampanye dilarang ditayangkan di media cetak, elektronik, dan penyiaran sampai masa kampanye dimulai. Poin ini merupakan kesepakatan pertama gugus tugas yang terdiri dariKPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers.

Adapun kesepakatan kedua gugus tugas yakni, parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi internal. Dua metode sosialisasi internal yaitu memasang bendera parpol dengan nomor urut dan pertemuan terbatas dengan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis.

“Kesepakatan ketiga, pemberitaan sosialisasi dan kampanye dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip proposionalitas dan keberimbangan,” kata Wahyu.

Baca juga: Polisi Mintai Keterangan Saksi Kasus Robohnya Tiang Pancang Tol Becakayu

Mengenai prinsip proporsionalitas dan keberimbangan pemberitaan, Wahyu mengatakan hal tersebut menjadi domain dari Dewan Pers.

Dewan Pers sebagai lembaga yang berkompeten akan memonitor apakah sebuah media sudah berimbang dalam pemberitaan parpol peserta Pemilu 2019. “Kesepakatan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers akan ditindaklanjuti dengan Surat KPU kepada parpol,” kata Wahyu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)