Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Yusril Yakin PBB Bisa Menjadi Partai Besar di Indonesia

Yusril Yakin PBB Bisa Menjadi Partai Besar di Indonesia

PBB dinilai memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.

Akhirnya PBB melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak tanggal 19 Februari 2018. PBB pun memenangkan gugatan tersebut.

Dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.

Baca juga : Yusril Isyaratkan Menolak Gabung Koalisi Partai Pengusung Jokowi

Menanggapi kemenangan tersebut, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra merasa sangat senang. Ia berharap agar partai yang dipimpinnya menjadi partai bersar setelah dikabulkannya gugatan oleh Bawaslu di Jakarta, Minggu (04/03/2018) malam.

“Kami akan mempersiapkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya dan berharap PBB bisa menjadi partai yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya,” ujar Yusril usai sidang.

Yusril juga akan melihat tindakan yang dilakukan oleh KPU. Sebab Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat.

“Kami akan lihat, dalam tiga hari ini. Apakah dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak. Setelah itu, baru kami akan mengambil tindakan lainnya,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)