Tangerang Selatan – Personel Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel menjemput seorang mahasiswa berinisial A (24). Dia dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak baru gede (ABG), LA (16), hingga hamil.

Bejat, Sopir Angkot Ini Memperkosa Anak Kandung

ilustrasi

Aksi bejat pelaku dilakukan pada Selasa (16/1/2018), sekira pukul 19.00 WIB. KEjadian bermula saat LA dijemput dan diajak ke suatu kontrakan yang berada di wilayah Puri Serpong, Setu, Tangsel. Karena status hubungan keduanya berpacaran, LA tidak merasa curiga dan menuruti ajakan pelaku.

“Di kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh. Setelah melakukan persetubuhan, tersangka berkata kepada korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu,” terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi, Kamis (22/3/2018).

Akibat tertipu bujuk rayu A yang mengaku akan bertanggung jawab, LA lantas tak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Namun seiring waktu, perubahan fisik mulai terlihat di tubuh LA. Kondisi demikian sontak membuat keluarga curiga.

“Korban menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada pihak keluarga. Lalu pihak keluarga melaporkannya ke polisi dengan melampirkan hasil visum,” jelas Alex.

Berdasarkan laporan nomor LP/160/K/II/2018/SPKT/Res Tangsel tertanggal 14 Februari 2018, Unit PPA segera bertindak dan meringkus A pada Selasa 20 Maret. Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan LA saat terjadinya persetubuhan.

“Korban tengah hamil dan diperkirakan usia kandungannya 7 hingga 8 minggu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Siti Rahma – satupedia.com)