Jakarta – Kasus pembakaran bendera Tauhid oleh oknum Banser saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut berujung pada seruan aksi bela Tauhid. Seruan ini dikeluarkan oleh Imam Besar FPI Rizieq Syihab. Menanggapi hal ini, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengimbau agar masyarakat menenangkan diri.

Terkait Seruan Aksi Bela Tauhid, Lukman Hakim Imbau Masyarakat Menenangkan Diri

Lukman Hakim

Lukman meminta agar semua pihak tak perlu mengerahkan massa aksi bela Tauhid, baik yang menolak peristiwa itu ataupun sebaliknya. Sebab menurutnya, pengerahan massa akan menimbulkan masalah baru.

“Sudah diproses hukum, jadi mari setiap kita baik yang memberikan dukungan terhadap tindakan pembakaran itu dan sebaliknya yang menolak sama sekali tidak perlu lagi mengerahkan massa (aksi bela Tauhid),” jelas Lukman usai pembukaan pertemuan pemimpin gereja dan PT Kristen se-Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Lukman menganggap semua pihak harus melihat peristiwa itu secara menyeluruh. Sebab, kata Lukman, ada beragam informasi yang beredar dan tak semua dapat dipastikan kebenarannya.

Menurut Lukamn, pihak GP Anshor juga telah memberikan penjelasan bahwa saat Hari Santri Nasional itu terdapat penyusup yang membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bendera HTI tersebut dianggap memiliki kemiripan yang kuat dengan bendera Tauhid.

“Lalu kemudian sebagian anggota Banser melakukan tindakan pembakaran seperti itu yang tujuannya sebenarnya dalam rangka untuk menjaga kemurnian atau kesucian dari tulisan kalimat Tauhid itu,” ucap Lukman,

Baca juga: Jokowi Tanggapi Kritik Terkait Pembangunan Infrastruktur

Meski demikian, Lukman menyayangkan adanya kejadian tersebut. Apalagi, tema Hari Santri Nasional 2018 adalah ‘Bersama Santri Damailah Negeri’.

“Jadi ini sangat mengusik kedamaian kita, sangat mengusik citra santri yang sebenarnya senantiasa di mana saja, kapan atau siapapun senantiasa menebarkan kedamaian,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kasus ini kepada kepolisian. “Saya kira kita harus memberikan waktu yang cukup kepada aparat penegak hukum untuk melihat persoalan ini secara hukum, secara menyeluruh,” tegasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)