Jakarta – Badan Pengawas Pemilu memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (18/4/2019). Ia diperiksa terkait laporan pelanggaran pemilu.

Luhut Binsar Diperiksa Bawaslu Terkait Pelanggaran Pemilu

Luhut Binsar

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan saat ini pemeriksaan terhadap Luhut telah selesai. Ada sekitar 23-24 pertanyaan yang diajukan oleh tim Bawaslu.

“Beliau tadi hadir didampingi rekan-rekan dari kementerian. Ada sekitar 23-24 pertanyaan yang diajukan kepada beliau. Pemeriksaan dilakukan satu jam,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis siang (18/4/2019).

Adapun pertanyaan yang diajukan seputar maksud dan tujuan Luhut datanhg ke Pondok Pesantren Nur Cholil, Bangkalan, Madura. “Kemudian, berapa jam pertemuan (dengan pimpinan pesantren. Lalu apakah ada juga tim kampanye (TKN Jokowi-Ma’ruf) yang di sana atau tidak. Karena kita tahu bahwa Pak Luhut bukan tim kampanye,” paparnya.

Bagja melanjutkan, selain Luhut pihaknya telah memeriksa pihak lain. Beberapa di antara mereka yakni pelapor dan saksi kejadian.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan, ke Bawaslu, Jumat (5/4). Luhut diduga melakukan politik uang dan sejumlah pelanggaran pemilu lain.

Juru bicara ACTA, Hanfi Fajri, mengatakan Luhut diduga melakukan kampanye tanpa melakukan cuti sebagai pejabat negara. “Kami melaporkan tindakan dia sebagai Menteri, sebagai pejabat negara yang melakukan kampanye kepada salah satu paslon. Kalau menteri ingin melakukan kampanye kepada salah satu paslon, dia harus mengajukan surat cuti,” ujar Hanfi kepada wartawan, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)