Jakarta – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperselisihkan jabatan KH Ma’ruf Amin di dua BUMN yang tertuang dalam perbaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU berdalih bahwa seluruh paslon telah memenuhi syarat sebagai calon.

“Prinsipnya, KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon, hasilnya semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Selasa (11/06/2019).

Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan keterpenuhan syarat tersebut. Menurutnya, hasil peninjauan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandi memenuhi syarat.

“Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, nomor urut 01 dan 02, itu ya semuanya memenuhi syarat. Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat,” kata Wahyu.

Jawaban terhadap hasil peninjauan tersebut akan disampaikan jika MK menerima laporan tersebut.

“Tergantung MK, jika MK mengizinkan perbaikan gugatan, maka akan dijawab,” kata Wahyu.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi telah memberikan perbaikan permohonan ke MK. Salah satu bagian perbaikan yang diajukan mengenai duble jabatan Ma’ruf Amin di dua BUMN.

“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ,” kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan permohonan di gedung MK, Senin (10/06).

Dalam petitumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga memo0ho0n kepada majelis hakim untuk menggugurkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dari Pilpres 2019. BW menilai status Ma’ruf yang masih memiliki double jabatan di BUMN.(Hari-www.harianindo.com)