Jakarta – Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dituding diterbitkan tanpa melalui pertimbangan yang matang. Hal itu dituding oleh Tim Advokasi LBH Jakarta untuk Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta.

Hanya saja salah satu inisiatornya, Ayu Eza Tiara tetap mengapresiasi Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Menurutku, Ingub secara keseluruhan isinya sudah cukup baik, kita apresiasi langkah itu. Namun, sangat disayangkan yang dilakukan pemprov langsung fokus pada metode, tanpa adanya riset,” kata Ayu dalam pernyataan persnya, Kamis (08/08/2019).

Ayu beranggapan bahwa dalam menerbitkan Ingub, gubernur tidak melakukan kajian dalam mencari solusi terkait permasalahan polusi udara tersebut.

“Akan lebih baik jika pemprov melakukan kajian terlebih dahulu, sumber polusi mana yang lebih besar antara industri, transportasi atau rumah tangga sehingga pemerintah dapat lebih gencar mengatasi sumber polusi yang dianggap berkontribusi besar,” kata Ayu.

Ayu menyatakan bahwa tujuan ganjil genap sebenarnya digunakan untuk mendorong masyarakat agar beralih ke transportasi umum.

“Tapi kebijakan itu tetap harus dikaji karena komponen polusi udara itu tidak tunggal, permasalahan selama ini kenapa meski sudah ada ganjil genap tapi belum juga menjawab masalah kemacetan dan polusi udara,” kata Ayu.

Ayu melanjutkan “kebijakan ganjil genap jika tidak dibarengi dengan yang tindakan yang lain akan percuma.”

Ayu menatakan bahwa pihaknya tidak menutup peluang jika diminta diskusi oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi pencemaran udara yang lebih efektif lagi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (01/08/2019). Dalam Ingub tersebut terdapat perintah kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menanggulangi polusi udara di Jakarta.

Pada salah satu poin, ada perencanaan untuk memperluas penerapan ganjil genap di Jakarta yang juga mentarget ke pengguna sepeda motor. Kondisi ini disebabkan oleh jumlah pemotor yang makin banyak dan dianggap berkontribusi meningkatkan polusi udara. (Hr-www.harianindo.com)