Surabaya – Sejak ditetapkan sebagai tersangka rasisme di asrama mahasiswa Papua, jejak didital Tri Susanti dikantongi polisi. Dedi Prasetyo, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen menyatakan bahwa ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka.

Rekam jejak digital Mak Susi berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial. Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti dilakukan setelah polisi memeriksa 16 saksi dan 7 ahli.

Frans Barung Mangera, selaku Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol menyatakan bahwa penetapan tersangka atau nantinya penahanan terhadap Mak Susi merupakan kewenangan polisi. Sedangkan untuk oknum TNI bukan wewenang polisi.

“Kalau dari oknum TNI yang ditahan kan 5 itu. Dan itu bukan wewenang Polri. Itu wewenangnya sendiri,” kata Barung .

“Penetapan penahanan nanti akan dirumuskan. Sekarang kan baru kita tetapkan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak ditahan itu kan dari berbagai pertimbangan subyektif maupun obyektif,” terang Barung.

“Selama yang bersangkutan tidak melarikan diri, yang bersangkutan kooperatif masak kita tahan. Tapi nanti itu penyidik ya,” tandasnya.
.

Saat ini, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (NRY-www.harianindo.com)