Jakarta – Mat Peci, selaku Koordinator aksi Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) menerima pengesahan Revisi UU 30/2002 terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada sidang paripurna hari ini, Selasa (17/06/2019).

“Langkah ini sangat tepat, di tengah banyaknya penggiringan opini revisi UU 30/2002 bentuk dari pelemahan KPK. Padahal niat DPR dan Pemerintah merivisi UU tersebut untuk memperkuat KPK dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaanya serta memberikan jaminan hukum pada masyarakat,” ujar Mat Peci.

Tepat pada hari Senin (17/09/2019) ratusan masa pemuda dan mahasiswa menggelar aksinya di depan kantor DPR RI. Massa mengapresiasi kepada DPR RI yang telah mengesahkan Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Semoga ke depan, Sistem peradilan Pidana Tambah baik dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih Efektif dengan adanya UU KPK yang baru untuk Indonesia bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tutur Mat Peci.

Massa berasal dari berbagai elemen pemuda dan mahasiswa antara lain Aliansi Pemuda Indonesia untuk Demokrasi (API DEMOKRASI), GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Peduli Anti Korupsi), JAM-JAYA (Jaringan Masyarakat Jayakarta). (NRY-www.harianindo.com)