Jakarta- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan keputusannya untuk mendur dari jabatannya sebagai menteri. Surat pengunduran diri Yasonna diperuntukkan secara langsung kepada Presiden Jokowi dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.

Keputusan Yasonna untuk mundur lantaran dirinya menyadari bahwa sebagai menteri dirinya tidak bisa merangkap jabatan berdasarkan dengan pasal 23 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Dalam surat yang didapatkan, Jumat (27/09/2019), Yasonna mengambil keputusan untuk mundur lantaran dirinya terpilih sebagai anggota DPR yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019 nanti.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkap Yasonna, dalam surat tersebut.

Dia juga menyampaikan permintaan maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat kesalahan dan kelemahan.

Humas Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, pejabat negara memang tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan. Dan itu juga berlaku untuk di Kemenkumham.

“Saya lagi konfirmasi langsung dengan beliau. Tapi memang aturannya kan seperti itu. Pejabat negara dilarang merangkap jabatan dengan jabatan negara lainnya,” ujarnya, Jumat (27/09/2019). (Hr-www.harianindo.com)