Jakarta – Dokter Zuli melayangkan gugatan terhadap pelantikan Jokowi – Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Gugatan tersebut dilayangkan ke pengadilan. Dokter Zuli menilai pelantikan itu berpotensi tidak sah karena bertentangan undang-undang.

Dokter Zuli mengungkapkan jika pendapatnya itu didasari fakta pasal 6A ayat 3 UUD 1945 versi MPR.

“Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen,” tegasnya.

“Nah, berdasarkan hasil keputusan KPU tentang hasil Pemilu yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen. Namun, kemenangan di Aceh dan Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik,” ujar Dokter Zul lebih lanjut.

Dokter Zuli mengatakan bahwa gugatan yang Ia ajukan kali ini adalah untuk menuntut diberlakukannya UUD 1945 yang asli dan bukan hasil amandemen.

Gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat bernomor 592/PDT.GBTH.PLW/2019/PN.Jkt.Pst. (NRY-www.harianindo.com)