Tegal – Meski mendapat penolakan dari sejumlah ormas termasuk Banser, FPI Jawa Tengah tetap menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) FPI Jateng di Kabupaten Tegal pada Senin (28/10/2019). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jateng Zainal Petir.

“Musda II FPI Jateng tetap jalan di Majlis Taklim Al Hikmah Lil Habib Baqir bin Hasan bin Syaikh Abu Bakar, Ketitang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal,” kata Zainal Petir di Semarang, Minggu (27/10/2019).

Musda tersebut membahas tentang pemilihan pengurus dan menyusun program kegiatan FPI Jateng. Petir juga menambahkan bahwa keberadaan FPI dijamin oleh hukum. Ia kemudian menyebutkan UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) sebagai dasar kebebasan berserikat.

Selain itu, Petir juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Kedudukan ormas FPI sangat kuat dijamin oleh undang-undang. Jadi, apa salahnya ketika mau mengadakan program kerja musda, kok ditolak,” kata pria yang menjabat sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng itu.

Diketahui bahwa sebelumnya, pelaksanaan Musda FPI Jateng mendapat penolakan dari sejumlah ormas di Jawa Tengah. Salah satunya adalah Banser Kabupaten Tegal. (Elhas-www.harianindo.com)