Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan izin bagi ormas untuk mengelolah parkir minimarket yang ada di Bekasi. Kendati demikian, Rahmat menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi dengan adanya tindakan premanisme.

Rahmat juga merasa kecewa dengan sikap ormas GIBAS yang diduga sempat melakukan tindakan intimidasi kepada pihak minimarket terkait masalah pengelolaan parkir minimarket yang terjadi pada 23 Oktober 2019 lalu.

“Nggak boleh ada yang begitu lagi dan Pak Kapolres juga sudah tegas, Kapolres tegas, jajaran kita harus the rule of the game, harus ada aturan, sesuai aturan. Jadi kemarin ada hal diviralkan itu mungkin iya, tapi kan ketuanya kemarin sudah diklarifikasi dan sudah meminta maaf,” jelas Rahmat Effendi kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (05/11/2019).

Rahmat menyatakan dengan tegas bahwa pengelolaan parkir minimarket tersebut harus berdasarkan kerja sama yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang nyaman bagi masyarakat. Rahmat tidak memberikan toleransi jika dalam pelaksanaan pemungutan pajak parkir didapati adanya tindakan premanisme.

“Kalau dengan pengelola, Indomaret dengan Alfamart, kan mungkin karena rasa tidak nyaman–biasa lah ‘kan kalau Indomart Alfamart kan orang belanja kecil sirkulasi ya–ya kenyamanan lah (yang dicari, red). Nah ini yang kita butuhkan, kerja sama itu harus nyaman. Kerja sama itu bukan ditekan, bukan premanisme,” tuturnya.

Sebelumnya, Pepen mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan terkait aturan tentang penarikan pajak parkir di waralaba. Pajak parkir tersebut nantinya digunakan untuk menambah pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Bekasi.

“Kita lagi ekstensifikasi, penggalian potensi. Kenapa ada ini kita nggak tarik? Kalau retribusi kan nggak mungkin, kan lahannya milik dia. Yang paling cocok ya pajak. Pajak itu kan dia wajib pajak. Nah tinggal pajak itu dikelola oleh dia atau dikelola oleh pihak ketiga? Kan sama,” terang Pepen di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Senin (04/11/2019) .

“Potensinya, ada potensi parkir, ada restoran, kalau minimarket kan ada objeknya di mana, restoran objeknya di mana, banyaklah. Kita terus lakukan pengembangan. Kita kan baru saja mengesahkan perda tentang pajak daerah, di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macam-macam. Itulah nanti biaya ekstensifikasi itu yang untuk pembangunan di wilayah Kota Bekasi. Dari mana? Dari semua pajak rakyat, uang itu harus kita kembalikan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Wacana aturan tekait pajak parkir tersebut muncul lantaran beredarnya video ormas yang memaksa pihak minimarket untuk memberikan bagian pengelohan parkir. Perihal insiden tersebut, pihak GIBAS pun telah menyampaikan permohonan maaf.

Video tersebut merekam saat pihak ormas menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Narogong, Kota Bekasi pada 23 Oktober lalu. Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda melakukan mediasi kepada kedua belah pihak dan meminta pihak minimarket agar berkenan untuk bekerja sama dengan ormas terkair pengelolahan parkir. (Hr-www.harianindo.com)