Jakarta – Terkait tudingan bahwa pemerintah Indonesia mencekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. Menurutnya, pemerintah hingga kini tidak pernah menerbitkan surat pencekalan yang dimaksud.

Selama tiga pekan menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku tidak pernah menemui ataupun menandatangani surat pencekalan Habib Rizieq agar tak bisa pulang ke Tanah Air.

“Sampai saat ini tidak ada (menerbitkan surat pencekalan, red). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, tidak ada,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Senin (11/11/2019).

Tudingan tersebut muncul ketika Habib Rizieq mengunggah sebuah video di YouTube. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah dicekal oleh pemerintah Indonesia. Habib Rizieq juga menunjukkan sebuah surat yang disebut sebagai surat pencekalan.

Akan tetapi, Mahfud mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang surat yang ditunjukkan oleh Rizieq itu. Oleh karena itu, Mahfud kemudian meminta Rizieq agar mengirimkan surat itu kepadanya.

Sebab, Mahfud ingin memeriksa keabsahan surat tersebut secara langsung. Ia tak ingin isu tersebut semakin dipanjang-panjangkan.

“Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke saya. Kok hanya di televisi, begitu. Saya ingin tahu, itu surat benar atau enggak? Apa itu surat resmi, berita koran atau apa. Kan cuma diperlihatkan di media sosial. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu,” ujar Mahfud. (Elhas-www.harianindo.com)