Jakarta – Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Otto Cornelis Kaligis. Diketahui bahwa, gugatan perdata tersebut terdaftar dalam https://sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. OC Kaligis menggugat Anies untuk berhentikan bw sebagai ketua TGUPP.

“Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi,” tulis isi petitum seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Kaligis berkeinginan agar Anies segera membayar kerugian materiil sebesar Rp1 juta. Kaligis menilai pengangkatan orang yang akrab dipanggil BW dalam jabatan tersebut membuat dirinya merasa dirugikan.

Selain itu, Kaligis meminta agar hakim mengabulkan permohonannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies karena pengangkatan BW.

“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi,” mengutip petitum yang tercantum dalam https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Terkait hal itu, OC Kaligis menyatakan bahwa BW sudah tidak memiliki nama baik semenjak berhenti sebagai pimpinan KPK. Kaligis mengatakan bahwa mantan ketua KPK itu tidak pantas menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP. (NRY-www.harianindo.com)