Jakarta – Terungkap bahwa dalam kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI yang dilakukan oleh para oknum anggota Satpol PP, terdapat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta yang turut terlibat.

Hal tersebut dilontarkan oleh Kepala Satpol PP DKI, Arifin. Berdasarkan keterangannya, Polda Metro Jaya kini telah menetapkan dua PNS dan 12 oknum Satpol PP sebagai tersangka.

“Penjelasan dari Polda begitu. 12 (personel) dari Satpol PP, betul (dua di antaranya PNS),” ujar Arifin di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

BACA JUGA: PNS BARU DI DKI BISA KANTONGI RP 20 JUTA

Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa orang-orang yang terlibat sisanya merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP. Dari dua PNS tersebut, satu diantaranya merupakan staf Satpol PP di tingkat provinsi sedangkan yang lain di tingkat Jakarta Timur.

“Saya hanya menyebutkan yang hanya anggota Satpol PP saja ya yang terlibat, yaitu 10 PTT dan dua PNS,” ujar Arifin.

Sebagai tindak lanjut, Arifin mengatakan bahwa pihaknya langsung memecat 10 PTT setelah resmi menjadi tersangka. Sedangkan 2 PNS diberhentikan sementara untuk mempermudah proses pengusutan.

“Sesuai ketentuan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin PNS) bahwa mereka diberhentikan sementara untuk memberikan kemudahan bagi mereka di proses penyidikan,” ujar Arifin.

Dikabarkan sebelumnya bahwa dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI, sebanyak 41 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019). (Elhas-www.harianindo.com)