Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) merasa sengaja mendapatkan kesulitan perihal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat lantaran pemerintah masih menganggapnya sebagai ormas yang bermasalah.

Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro merasa tak habis pikir dengan pemerintah kenapa pihaknya senantiasa dipersulit, dia mensinyalir lantaran secara politik FPI bukanlah ormas yang memberikan dukungan terhadap pemerintah.

“Ormas-ormas yang lain gak dipermasalahkan, apa karena pilihan dan sikap politik selama ini dijalankan oleh FPI sehingga FPI selalu menjadi hal hal yang seharusnya mudah menjadi sulit,” ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga : BELUM KANTONGI SKT, FPI TETAP BOLEH PAKAI FASILITAS PEMERINTAH

Sugito mengaku bahwa FPI sudah menyatakan janjinya untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia pun mengungkapkan jika FPI sudah melengkapi semua persyaratan untuk memperpanjang SKT.

“Sudah semua, (syarat diberikan) enggak ada, engak ada (yang kurang). Kita lagi dikerjain ini mah,” ungkapnya.

Sugito menuturkan bahwa SKT sebenarnya bukanlah kewajiban bagi sebuah ormas, lantaran SKT hanya digunakan sebagai bukti adnya kerjasama antara ormas dengan pemerintah dalam bentuk pemberian bantuan keuangan ormas.

Dia mengungkapkan bahwa jika FPI tidak mendapatkan SKT tersebut, FPI tetap akan berjalan seperti biasanya dan tidak akan membubarkan diri.

“SKT itu kan itu sikapnya sukarela. SKT itu biasanya untuk terkait dengan kegiatan dengan pemerintah. Jika tidak punya SKT maka tidak ada dari pemerintah yang support atau membantu secara finansial dalam bentuk kerjasama,”pungkas dia. (Hr-www.harianindo.com)