Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Rizieq Shihab untuk segera membuat laporan kepada pihak berwajib jika memang Pemerintah Indonesia terbukti melakukan pencekalan terhadap kepulangan dirinya. Sebelumnya pihak Rizieq melontarkan tudingan terhadap Pemerintah Indonesia bahwa telah melakukan pencekalan terkait kepulangan Rizieq dari Arab Saudi.

Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan pengecekan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, namun tidak ditemukan sama sekali surat pencekalan yang diklaim Rizieq diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu, Mahfud mendesak Rizieq untuk segera melayangkan laporan terhadap pihak yang berwajib yang ada di Indonesia ataupun di Arab Saudi agar segera diproses secara hukum.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena urusannya bukan dengan pemerintah Indonesia sebenarnya. Nah kalau memang ada, bukti sekecil apapun bahwa itu dicekal oleh pemerintah Indonesia ya serahkan kepada Menteri Agama kepada Menko Polhukam atau Mendagri, nanti akan di proses,” tutur Mahfud MD usai rapat terbatas dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menag Fachrul Razi di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga : FPI MENUNGGU RESPON MAHFUD MD SOAL SURAT PENCEKALAN HABIB RIZIEQ

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menekan Rizieq untuk tidak hanya pintar bersuara di media sosial saja, namun tidak ada bukti tindakan untuk melayangkan laporan terkait isu pencekalan tersebut sehingga hanya menjadi bualan Rizieq belaka.

“Tapi sampai saat ini tidak ada, Habis Rizieq sendiri tidak pernah melapor tentang masalahnya, kita mendengarnya dari youtube dari medsos gitu, kalau tidak melapor bagaimana kita mau bertindak,” sambungnya.

Menurut Mahfud, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi pasti akan memproses laporan tersebut secara objektif jika sudah dibuat laporan secara resmi terkait isu pencekalan tersebut.

“Kedutaan besar Indonesia dan Komjen di Jeddah itu kalau ada orang tabrakan aja kalau melapor dibantu, mau minta pulang dipulangkan, sakit dibawa ke rumah sakit. Nah kalau ini tidak melapor lalu kita turun tangan nanti malah kita yang salah,” pungkas Mahfud. (Hr-www.harianindo.com)