Jakarta – Kapitra Ampera, selaku advokat yang juga politikus PDI Perjuangan berkeinginan agar Menkopolhukam Mahfud MD tidak berpolemik soal tidak adanya permintaan pemerintah RI kepada Arab Saudi agar mencekal Habib Rizieq Shihab.

Terkait hal itu, Kapitra berharap pemerintah memandang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai seorang warga negara yang tidak bisa pulang ke negaranya Indonesia, lantaran dicegah oleh otoritas di Arab Saudi.

“Masalahnya sekarang ada warga negara Indonesia dicegah oleh negara lain untuk pulang ke negaranya. Kalau habis visa, overstay, ya kan harusnya dideportasi. Sementara pemerintah katanya harus ada yang lapor dulu, pemerintah membiarkan begitu, bisa dipidana, melakukan pembiaran,” kata Kapitra kepada jpnn.com, Rabu (27/11/2019), merespons pernyataan terbaru Mahfud MD.

Baca Juga : Mahfud MD Minta Habib Rizieq Lapor Ke Pihak Berwajib Soal Dugaan Pencekalan

Kapitra mengatakan bahwa logika sederhana di mana seorang WNI yang melakukan tindak pidana di negara lain, diberikan advokasi oleh pemerintah melalui staf kedutaan. Sedangkan Habib Rizieq menurutnya tak punya masalah hukum.

“Apalagi ini tidak punya masalah hukum di sana. Dia tidak punya masalah hukum, tapi tidak boleh keluar. Berarti Saudi Arabia menyandera dia dong. Boleh dia dicegah keluar dari Saudi kalau melakukan pelanggaran hukum dan proses perbuatan itu sedang dilakukan. Ini kan tidak. Jadi diminta tidak diminta, pemerintah harusnya hadir,” tutur Kapitra. (NRY-www.harianindo.com)