Jakarta – Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menskors sidang ke-17 kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah memutar empat video yang diajukan pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Sebanyak empat video yang diputar merupakan kejadian dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu dan beberapa sesi wawancara Ahok dengan awak media. Semuanya direkam oleh Dinas Kominfo DKI dan telah diunggah di internet.
Selain empat video tersebut, JPU pun menghadirkan satu alat bukti berupa data berformat PDF buku berjudul ‘Merubah Indonesia’.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan bahwa pihaknya juga akan memutar sejumlah video, salah satunya pidato presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Iya pasti (akan putar video Gus Dur) Itu bagian alat bukti yang kita serahkan,” kata Sirra di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Baca juga: Bawaslu DKI Mintai Keterangan Djan Faridz Terkait Dugaan Money Politic
Sirra menjelaskan, video tersebut untuk memberi gambaran soal makna Surah Al Maidah 51 yang menjadi pokok persoalan dalam kasus ini. “Untuk memberikan satu gambaran cara pandang apakah betul telah makna Surah Al Maidah seperti dimaknai dengan tuduhan jaksa situ loh. Apakah dibolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman, itu memberikan satu gambaran saja saya kira, ” jelasnya.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Usai pemeriksaan barang bukti dari JPU, giliran kuasa hukum yang menghadirkan video. Setelah itu, Ahok akan dimintai keterangan sebagai terdakwa. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)