Home > Ragam Berita > Nasional > Divonis 3 Tahun Penjara, Penulis Buku Jokowi Undercover Pecat Pengacaranya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penulis Buku Jokowi Undercover Pecat Pengacaranya

Jakarta – Bambang Tri Mulyono terlihat emosi saat Majelis Hakim memvonisnya dengan kurungan penjara tiga tahun pada akhir sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Divonis 3 Tahun Penjara, Penulis Buku Jokowi Undercover Pecat Pengacaranya

Bambang Tri Mulyono

Penulis buku Jokowi Undercover ini sambil meninggalkan kursi pesakitan menuju kendaraan tahanan, mengatakan akan melakukan banding terhadap keputusan tersebut.

“Saya akan banding. Saya tak bersalah. Semua ini ada permainan mafia pengadilan. Akan saya pecat semua pengacara saya,” ucap pria yang kerap disapa Mas Mul itu yang didampingi oleh petugas.

Selama proses hukum yang menjeratnya, Mas Mul didampingi tiga kuasa hukum, yakni Ahmad Hadi Prayitno, Hendri Listiyawan Nugroho, dan Firda Novita.

Kuasa hukum Mas Mul, Hendri, mengaku tak puas dengan keputusan Majelis Hakim. Langkag selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya, Mas Mul.

“Keputusan hakim terlalu berat. Ada pertimbangan lain yang seharusnya bisa lebih ringan hukumannya. Upaya banding nantinya menjadi urusan Pak Bambang. Tidak benar itu jika kami ada main. Kami sudah berusaha sepenuhnya,” ungkap Hendri.

Baca juga: Dinyatakan P21, Berkas Firza Husein Telah Diserahkan ke Kejaksaan

Seperti yang telah diberitakan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku ‘Jokowi Undercover’ pada sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan aktif bekerja kembali pada Senin (3/7/2017). ...