Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Akan Periksa Adik Andi Narogong Terkait Peran Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

KPK Akan Periksa Adik Andi Narogong Terkait Peran Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali meminta keterangan kepada Vidi Gunawan, adik dari Andi Agustinus atau Andi Narogong, terkait pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil korupsi e-KTP, khususnya untuk tersangka Setya Novanto.

KPK Akan Periksa Adik Andi Narogong Terkait Peran Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).

Untuk memudahkan pemeriksaan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencegahan agar Vidi tidak ke luar negeri dalam enam bulan ke depan.

Karena diduga mengetahui banyak hal terkait kasus korupsi e-KTP ini, KPK telah memeriksa Vidi beberapa kali, termasuk untuk kakak, Andi Narogong.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersang dalam kasus ini. Setya Novanto dijerat dengan Pasal Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang kini telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Satu lagi dari pihak swasta yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang diduga berperan banyak dalam kasus ini.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sapi Dari Jokowi dan JK Jadi Obyek Foto Warga

Sapi Dari Jokowi dan JK Jadi Obyek Foto Warga

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyumbang masing-masing satu ...