Bandung – Tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA, Buni Yani, dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Menuntut Buni Yani Dengan Pidana Penjara 2 Tahun

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Andi M Taufik pada persidangan yang dilakukan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).

Menurut jaksa, Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap Andi M Taufik.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE, karena Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi.

“Jaksa menilai karena ini dakwaan alternatif, maka dipilih dakwaan pertama, yakni Pasal 32 ayat 1. Terdakwa bersalah memenuhi rumusan perbuatan pidana yang telah didakwa pasal 32 ayat 1,” katanya.

Seperti diketahui, Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’ pada akun Facebooknya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)