Jakarta – Harga emas yang semakin melonjak menyebabkan 7 warga Depok menjalankan aksi kriminalnya. Mereka didapati menjual emas palsu di toko pegadaian selama 5 bulan terakhir.

Toko gadai emas dibuat merugi hingga Rp 800 juta akibat aksi penipuan yang mereka jalankan. Ketujuh tersangka ini dibekuk di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat dan Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya menyatakan, dalam menggadaikan emas palsu mereka menggunakan identitas palsu.

“Para tersangka menggadaikan perhiasan (bukan emas) yang sudah disepuh terlebih dahulu dengan lapisan emas, hingga memperoleh uang,” kata Andi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (08/08/2019).

Ketujuh tersangka yang diamankan polisi berisial A (20), R (21), SD (43), S (52), LY (19), F (25) dan FR (53). Ternyata, mereka semua masih satu kerabat atau keluarga. Masing-masing tersangka akan menjalankan peran yang berbeda-beda.

“Tersangka A, R, LY dan SD berperan menggadaikan, lalu untuk tersangka F berperan mengantar pelaku saat menggadaikan. Tersangka S berperan menyiapakn perhiasan yang ingin digadai dan tersangka FR berperan membantu menyiapkan perhiasan yang hendak digadaikan dan pelaku melarikan diri,” jelas Andi.

Andi memaparkan, para tersangka mulai melakukan aksi kejahatannya pada 10 April 2019. Mereka dengan percaya diri mendatangi tempat pegadaian emas yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

“Kemudian mengajukan perhiasan berbentuk rantai maupun gelang berwarna emas kepada petugas pegadaian, yang sudah terlebih dahulu disepuh dengan emas, dengan maksud untuk digadaikan,” jelasnya.

Saat mendatangi toko pegadaian, para tersangka ini menawarkan emas dengan santun. Ilmu silat lidah, mereka gunakan untuk mengelabuhi pihak pegadaian agar membeli emas mereka.

“Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas pegadaian, ternyata perhiasan yang digadaikan oleh para pelaku, bukan emas murni akan tetapi perhiasan yang bukan berbahan emas. Namun sudah disepuh dengan bahan emas sehingga lapisan bagian atasnya mengandung emas,” ujarnya.

Para tersangka membuat emas palsu di salah satu tempat di Jatinegara, Jakarta Timur. Selain itu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya atas nama inisial R dan D yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka sepuh di Jatinegara. Ini kami masih dalami lagi tentang keterkaitan sindikat lainnya. Untuk DPO itu berperan buat identitas palsu dan satu lagi mencari objek emas ini,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti disita dan didapatkan dari ketujuh tersangka, di antaranya 8 buah perhiasan emas palsu, 10 lembar surat bukti gadai, 1 unit mobil, dan beberapa kartu ATM. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengsn Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Hr-www.harianindo.com)