Satpol PP

Satpol PP

Jakarta – Terkait penggalakkan Perda No.3 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah, nampaknya Pemprov DKI Jakarta akan secara serius menindaklanjuti. Bahkan dalam pelaksanaannya nanti ada petugas Satpol PP yang nantinya akan ditugaskan di beberapa titik rawan terjadinya pembuangan sampah sembarangan oleh warga.

Pada saat berbindang dengan wartawan harianindo, Minggu (17/10/2013), Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso mengungkapkan bahwa nantinya di beberapa titik di kota akan ditempatkan petugas Satpol PP baik yang berseragam ataupun yang berpakaian preman (bebas) untuk melakukan pengawasan.

Nantinya para petugas tersebut akan memberikan pantauan, menegur dan jika ada yang masih membandel baik warga ataupun korporasi akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu untuk perorangan dan Rp 50 juta untuk korporasi.

Kukuh menjelaskan bahwa nantinya yang melakukan pelanggaran akan diperingati dan ditangkap secara baik-baik dan tanpa adanya kekerasan untuk kemudian diserahkan kepada pihak penyidik dari Pegawai Negeri Sipil yang telah ditunjuk oleh Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan pemprosesan lebih lanjut.

Pelanggaran atas pembuangan sampah sembarangan ini adalah termasuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sehingga untuk menegakkan atas aturan ini pihak Pemprov DKi telah melakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan. Sehingga besarnya denda yang menentukan adalah pihak pengadilan.

Rencananya peraturan ini akan diberlakukan mulai Desember, sehingga mulai saat ini masyarakat diminta untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. Jika terbukti melanggar harus membayar denda, dimana denda tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas daerah.

Terkait pelaksanaan membuang sampah pada tempatnya ini, Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan sarana dan prasana dengan maksud untuk mendukung Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. (Choirul Anam – www.harianindo.com)