Lutfhi Hasan Ishaaq Mengaku Tidak Melakukan Apa yang Didakwakan Oleh KPKJakarta – Sidang Lutfhi Hasan Ishaaq memang terus bergulir saat ini. Bahkan pada saat majelis hakim akan mengetuk palu untuk menutup sidang, terdakwa Lutfhi langsung buru-buru angkat bicara. Bahkan ia menegaskan tidak terlibat dalam kasus suap untuk kepengurusan kuota sapi impor dan juga pencucian uang.

Didalam pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/11/2013) dini hari tadi, Lutfhi Hasan mengungkapkan bahwa ia telah membaca semua dakwaan, namun ia sama sekali tidak pernah melakukan dan menerima uang seperti yang didakwakan didalam TPPU.

Terkait tindakan Lutfhi Hasan ini, Hakim ketua yaitu Gusrizal langsung memotong dan memberikan penjelasan kepadanya bahwa ia nanti akan diberi kesempatan untuk membela diri dalam pembacaan pledoi.

Alhasil tak berlangsung lama sidang kemudian ditutup dan pada Rabu, 27 November 2013 nanti tepatnya pada pukul 15.00 WIB, sidang atas kasus Lutfhi Hasan akan dilanjutkan. Dimana agendanya adalah untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK.

Sebagaimana yang diketahui bahwa Luthfi telah didakwa bersama dengan Ahmad Fathanah telah menerima uang sebesar Rp 1,3miliar yang berasal dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang ini hanyalah uang muka dari imbalan sebesar Rp 40miliar yang telah dijanjikan oleh PT Indoguna dalam hal kepengurusan surat persetujuan atas kuota impor daging sapi.

Dalam perkara yang sama, Fathanah telah divonis bersalan dan diganjar dengan hukuman penjara 14 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan. (Choirul Anam – www.harianido.com)