Pemilik Kapal Feri Sewol Abaikan Peringatan tentang Kondisi Kapal

Foto dari AP

Seoul – Pemilik dari Kapal Feri Sewol dituduh mengabaikan peringatan mengenai kondisi kapal tersebut. seperti dilansir dari BBC (Rabu, 30/4/2014), peringatan tersebut disampaikan oleh seorang kapten feri yang sedang tidak bertugas kala itu.

Kapten yang oleh jaksa setempat disebut dengan nama Shin, mengatakan bahwa setelah melalui proses pembaharuan, kapal feri Sewol tidak mampu membawa kargo yang terlalu banyak. Proses “refurbish” atau perbaikan total tersebut dilakukan oleh Chonghaejin Marine, yang dilakukan pada Oktober 2012, dan Februari 2013. Perusahaan tersebut membangun kabin penumpang tambahan di dekketiga, keempat, dan kelima. Perbaikan ini dikatakan oleh kapten tersebut, telah merubah keseimbangan kapal sebesar 6.825 ton, dan mengacaukan kemampuan kapal untuk menstabilkan dirinya sendiri.

Kondisi terebut diperparah dengan kenyataan bahwa ketika tenggelam pada 16 April 2014 kemarin, kapal feri Sewol membawa kargo dengan berat lebih dari tiga kali batas maksimalnya. Kapal naas tersebut meninggalkan pelabuhan di Incheon dengan muatan kargo seberat 3.606 ton.

Kapten tersebut sempat mengutarakan peringatannya kepada perusahaan tersebut. Namun peringatan ini tidak diindahkan. Otoritas setempat mengatakan bahwa dua petinggi Chonghaejin Marine telah ditahan. Dua orang tersebut ditahan dengan ancaman tuntutan pembunuhan tak disengaja, yang ditarik dari kelalaian profesional yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Saat ini tim penyidik tengah mencari tahu apakah penyebab tenggelamnya kapal feri Sewol ini dipengaruhi oleh muatan berlebih dan perubahan struktur kapal, serta apakah kapal tersebut memiliki “ballast water”, atau air pemberat kapal, untuk mengakomodasi muatan extra tersebut. Tim penyidik juga mengatakan bahwa sebenarnya proses perbaikan kapal yang dilakukan oleh Chonghaejin Marine sudah disetujui dan sesuai dengan standar. Namun demikian, perusahaan itu kemungkinan besar melakukan perubahan lagi yang tidak dilaporkan ke otoritas yang berwenang. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)