Kasus Sengketa Pilpres: Pembukaan 613 Kotak Suara Berdasarkan Instruksi MK

advertisement:


11/08/2014

Kasus Sengketa Pilpres: Pembukaan 613 Kotak Suara Berdasarkan Instruksi MKJakarta – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memberikan instruksi agar pihak KPU Kota Depok dapat membuka sekitar 613 kota suara.
Tujuannya adalah mencari dokumen dari formulir C-2 dan C-7 yang nantinya digunakan untuk bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta.

Bertempat di Gudang Logistik KPUD Depok, Jalan Kalimulya, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, sekitar pukul 08.00, Minggu (10/8), pencarian formulir tersebut dikawal ketat oleh pihak Panwaslu, Kepolisian dan TNI.

Baca juga:
Sidang Sengketa Pilpres: Kubu KPU Merasa Difitnah Oleh Prabowo-Hatta Terkait PHPU
Sidang Sengketa Pilpres: Tanggapan Dari Kubu Jokowi-JK Dalam Sidang Lanjutan di MK

Titik Nurhayati selaku Ketua KPU Kota Depok mengungkapkan bahwa pembukaan atas kotak suara ini didasarkan atas perintah MK yang didasarkan atas Surat Edaran KPU RI nomor 1466. Perintah atas pencarian dua dokumen tersebut wajib dilaksanakan di semua KPU yang ada di tingkat provinsi, kabupaten/kota di tanah air.

Dalam keterangan persnya, Senin (11/8/2014), Titik mengungkapkan bahwa pencarian dua dokumen ang diinstruksikan oleh MK dijadikan sebagai bukti gugatan. Dimana untuk Formulir C-2 berkaitan dengan keberatan atas rekapitulasi suara, sedangkan formulir C-7 berisikan daftar pemilih khusus tambahan.

Untuk pencarian tersebut pihak KPU menginginkan adanya penjagaan yang berasal dari Polres dan Kodim 0508 Depok. Titik juga menjelaskan bahwa surat perintah dari KPU tersebut datang terlambat, sehingga kegiatan pencarian ini bersifat mendadak.

Alhasil semua unsure ikut dilibatkan untuk dapat membantu menyelesaikan sengketa pasangan capres dalam Pilpres 2014 ini. Sutarno sebagai Ketua Pansawalu Kota Depok, mengungkapkan bahwa pihaknya ikut melakukan pengawasan dan juga pencatatan atas pembukaan kota suara tersebut.

Dimana tujuannya tidak lain untuk menghindari hilangnya barang bukti atas persidangan Pilpres. Karena kedua dokumen tersebut dijadikan materi gugatan yang sudah diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta. (Rani Soraya – www.harianindo.com)

advertisement


Google+ comment widget by skipser
advertisement


Photo Gallery