Jakarta – Pemuka agama Islam yang terlibat kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, dikabarkan telah meminta Peninjauan Kembali (PK) untuk kasusnya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2016) kemarin. Dalam sidang hari itu, pengacara Ba’asyir mengungkapkan bukti baru terkait aliran dana yang sempat disumbangkan oleh Ba’asyir.
Abu Bakar Ba’asyir Menolak Tudingan Sebagai Penyandang Dana Pelatihan Teroris
“Ustadz Abu hanya mengumpulkan dana sekitar Rp50 juta-an. Beliau kemudian memberikan infaq ke Palestina. Namun, kalau kemudian dana tersebut digunakan untuk latihan militer di Aceh, maka seharusnya yang diadili bukanlah pemberi dana, melainkan pengguna dana,” jelas Ahmad Michdan, salah satu kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, sebagaimana dilansir dari BBC Indonesia, Rabu (13/1/2016).

Dengan dasar inilah, Michdan menilai bahwa Ba’asyir harus dibebaskan dari semua tuduhan keterlibatannya dalam tindak terorisme. Ba’asyir pun harus dibebaskan dari penjara dan dibersihkan namanya.

“Kalau tidak dilepaskan, setidak-tidaknya ada pengurangan hukuman,” lanjutnya.

Michdan mengatakan lagi bahwa memang Ba’asyir mengetahui tentang adanya pelatihan militer dan fisik di kawasan Aceh. Namun demikian, ia hanya sekedar tahu, tanpa ikut campur tangan di dalamnya.

“Tetapi akhirnya, malah kami dituduh terlibat dalam terorisme,” tambahnya lagi.

Adapun sebelumnya, Ba’asyir telah divonis 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2011 silam. Ia kemudian terus melakukan upaya hukum untuk membantah tuduhan sebagai perencana dan penyandang dana untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh, pada tahun 2010 lalu, yang menelurkan sejumlah pelaku terorisme di Nusantara. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)