Jakarta – Pemerintah Indonesia akan segera merealisasikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. Kartu teranyar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diberi nama Kartu Identitas Anak (KIA).
Ingin Ajukan KTP untuk Anak ? Ini yang Harus Anda Lakukan
KIA diterbitkan dengan tujuan untuk membantu proses pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KIA anak akan dibagi menjadi 2 jenis, yakni untuk anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.

Dari informasi yang dihimpun oleh Harian Indo, Jumat (12/2/2016), untuk anak dari warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir nanti, KIA akan diterbitkan bersama dengan keluarnya Akte Kelahiran. Namun, untuk anak WNI yang belum memiliki KIA, berikut ini beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah:

Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, maka persyaratan untuk membuatnya adalah:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, persyaratannya adalah sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Untuk tata cara permohonan KIA secara umum adalah sebagai berikut:

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

(Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)