Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberitakan telah menyelenggarakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rapat yang dilangsungkan di Istana Merdeka pada Senin (22/2/2016) tersebut berlansgung selama sekitar dua jam.

“Setelah bicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini,” tutur Presiden dalam konferensi pers yang langsung digelar seusai pertemuan.
Jokowi : "Kita Sepakat Bahwa Revisi UU KPK Sebaiknya Tidak Dibahas Saat Ini"
Rencana DPR untuk merevisi UU KPK memang mendapatkan banyak reaksi negatif dari publik Tanah Air. Presiden pun mengatakan bahwa penundaan revisi UU KPK perlu dilakukan agar pemerintah dan DPR bisa mematangkan kembali rencana tersebut, sembari melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada UU tersebut.

“Saya memandang perlu ada waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan menyosialisasikannya pada masyarakat,” tambah Presiden Jokowi.

Ketua DPR, Ade Komaruddin, juga mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan pemerintah untuk menunda revisi UU KPK sampai masyarakat sudah mendapatkan penjelasan yang cukup terang tentang agenda tersebut.

Namun demikian, Ade menekankan bahwa DPR tidak akan mencabut agenda revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

“Kami sepakat untuk menunda membicarakan sekarang, tapi tidak menghapus dalam daftar Prolegnas,” pungkas Ade. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)