Jakarta – Pada Kamis (10/11/2016), Buni Yani mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, kehadirannya tersebut bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

Pakar Hukum Minta Polisi Selidiki Dengan Teliti Motif Buni Yani Sebar Video Ke Medsos

Sosok Buni Yani ini merupakan pihak yang dituding telah mengunggah serta menyunting video Ahok tersebut ke akun Facebook miliknya. Dalam video tersebut, Ahok dituding telah menistakan agama islam lantaran telah menyinggung soal Surat Al Maidah. Juru bicara Polda Metro Jaya, Awi Setiyono, mengatakan fokus penyelidikan polisi adalah tindakan Buni Yani.

“Dalam rumusan perundang-undangan, kita bukan mengejar motifnya tapi mengejar unsur yang dipersangkakan ke yang bersangkutan. Unsur yang ada di delik itu yang nanti akan kita konstruksikan”, kata Awi.

Kuasa hukum dari Buni Yani, Aldwian Rahadian, pun mebeberkan panjang lebar mengenai motif Buni Yani mengunggah video tersebut. Ia mengatakan bahwa motif Buni bukan untuk memprovokasi sejumlah pihak, melainkan hanya untuk mengajak para netizen berdiskusi saja.

Baca Juga : Buni Yani Mengaku Hanya Mengupload Video Ahok Dari Media NKRI

“Pak Buni melihat ini ada yang sensitif, pejabat publik mengatakan sesuatu yang sensitif bisa membuat ramai. Makanya dia bilang, ini penistaan agama, tanda tanya. Ingin meyakinkan lagi untuk pribadinya, ini betul atau tidak ada sesuatu dalam video ini,” kata Aldwian.

(bimbim – www.harianindo.com)